Senin, 18 April 2011

Rapat Mingguan yang dilaksanakan tiap hari senin yang merupakan agenda rutin Ketua Pengadilan Agama Makassar kali ini mengangkat tema mengenai sosialisasi Sema No. 1 Tahun 2011, Rapat yang dipandu oleh Panitera Sekretaris dalam pembukaannya khusus menekankan pada penyampaian salinan putusan yang seyogyanya menurut undang-undang wajib penyampaian, untuk itu diharapkan kepada PP dan Hakim wajib untuk mengetahui aplikasi SIADPA
Selanjutnya Panitera Sekretaris Pengadilan Agama Makassar menekankan bahwa untuk Putusan seyogyanya disesuaikan dan didasari dari konsep BAP yang sudah ada, kemudian pengelolaan uang biaya perkara harus berdasar SEMA No.2 Tahun 2011, PP No. 53 Tahun 2008 wajib dipelajari, dan peraturan-peraturan yang sehubungan dan berkaita.
Ketua Pengadilan Agama Makassar Dalam penyampaiannya memaparkan bahwa berdasar hasil temuan Wasda (Pengawasan Daerah) Pengadilan Tinggi Agama Makassar, diharapkan kepada wakil ketua dan Pansek agar permasalahan tersebut dapat diselesaikan dalam waktu kurang lebih 2 minggu dari 20 temuan (permasalahan) yang telah diinvestigasi. (Humas-PA Makassar)